Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten


  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpesona Kisah Yusuf Islam, Perempuan ini Akhirnya Memeluk Islam

    Terpesona Kisah Yusuf Islam, Perempuan ini Akhirnya Memeluk Islam

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sarah de Andrade Siquiera baru mengenal Islam ketika menyaksikan tayangan dokumenter tentang kehidupan di beberapa negara Muslim. Ia menyaksikan hal yang berbeda, seperti misal, pakaian dan jilbab. “Yang membuat saya tertarik, Muslimah menyebut itu bukan paksaan, tetapi merupakan wujud implementasi ajaran Islam dalam kehidupan,” kata dia seperti dilansir onislam.net, Selasa (22/10). Gagasan ini yang mungkin […]

  • Warga Temukan Mayat di Parit

    Warga Temukan Mayat di Parit

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Warga Jalan Abri Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) geger atas penemuan mayat di parit, Kamis (12/1) malam. Mayat tersebut diduga korban lakalantas. Ternyata korban bernama Harun (30) warga Desa Manyabar kecamatan Panyabungan yang sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Hal itu terungkap salah seorang keluarganya Binuh mendatangi lokasi kejadian […]

  • Polisi Fokus Kejar Aktor Intlektual Kerusuhan Mompang Julu

    Polisi Fokus Kejar Aktor Intlektual Kerusuhan Mompang Julu

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah menangkap 20 tersangka kasus rusuh Mompang Julu, kini polisi fokus memburu aktor intlektualnya. Aparat kepolisian terus melakukan pencarian terhadap tersangka termasuk aktor intelektual pada aksi demo Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berujung ricuh dan pembakaran dua unit mobil dan satu sepeda motor di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara […]

  • Soal 11 Ranperda, Kedepankan Kepentingan Rakyat

    Soal 11 Ranperda, Kedepankan Kepentingan Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait penundaan pembahasan 11 Ranperda oleh DPRD Mandailing Natal (Madina), Wakil Bupati Dahlan Hasan Nasution mengajak semua pihak agar mengedepankan hati yang bersih dalam suasana Ramadhan serta mengedepankan kepentingan rakyat dan daerah. Menurutnya, apapun alasanya, asal dengan muatan hati yang bersih, kemauan yang murni serta berdasar kepentingan rakyat dan daerah, semua […]

  • Pelacur Remaja Merebak di Madina, Ludfan Nasution Tawarkan Strategi

    Pelacur Remaja Merebak di Madina, Ludfan Nasution Tawarkan Strategi

    • calendar_month Jumat, 10 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyakit Masyarakat (Pekat) jenis pelacuran yang melibatkan remaja sudah menjadi permasalahan besar dan kompleks di Mandailing Natal. Setidaknya sudah mencuat dari beberapa postingan di medsos selama sepekan terakhir dan bahas bersama MUI dan Pemkab Madina. Anggota DPRD Madina dari PKB, Muhammad Ludfan Nasution,S.Sos mengungkapkan tanggapannya melalui akun pribadinya. Menurutnya, permasalahan […]

  • Tuan Husin Pidoli: Yusuf Imron Sosok Pemimpin yang “Khodimul Ummah”

    Tuan Husin Pidoli: Yusuf Imron Sosok Pemimpin yang “Khodimul Ummah”

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Pemimpin yang baik akan mampu membawa masyarakat kepada kehidupan lebih baik, tapi kepemimpinan yang rusak akan merusak segala sendi masyarakat” sebut ulama Madina H. Ahmad Husin Nasution, di kediamannya, Pidoli Dolok, Panyabungan, (30/11) lalu. Ulama yang dikenal dengan panggilan Tuan Husin Pidoli ini menyebut, pada zaman sekarang ini semakin orang yang […]

expand_less